Pelanggaran pajak di Labuan Bajo yang dilakukan oleh kapal wisata merupakan masalah serius yang mengganggu perekonomian dan ketertiban keuangan. Keterlibatan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menangani kasus semacam itu menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi dan pelanggaran hukum terkait pajak di sektor pariwisata.
Kapal wisata yang memanipulasi pajak tidak hanya merugikan negara dalam hal pendapatan, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang taat pajak. Tindakan gunung388 yang dilakukan oleh KPK dapat menjadi detterent untuk pelaku usaha lainnya agar patuh terhadap peraturan pajak dan berkontribusi secara adil dalam pembangunan negara.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan dari pihak berwenang seperti KPK adalah langkah positif dalam menegakkan keadilan dan menjaga integritas sektor pariwisata di Labuan Bajo. Dengan penindakan yang tegas terhadap pelanggaran pajak, diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan mendukung pengembangan pariwisata yang berkelanjutan di daerah tersebut.